Dari penangkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 buah ban berbagai merk dan 1 lembar kwitansi pembelian ban.
Untuk saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Bandar Sribawono untuk diperiksa lebih lanjut.
"Pelaku dijerat dengan pasal 374 Jo 372 KUHPidana tentang penggelapan dengan pemberatan dan atau penggelapan," ungkapnya
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait