24 Pekerja Migran korban Kasus TPPO Dipulangkan Polda Lampung ke Provinsi NTB

Elwi Ganda
24 korban TPPO Dipulangkan Polda Lampung ke Provinsi NTB, Foto: Bidhumas Polda Lampung.

LAMPUNG SELATAN, iNewsWayKanan.id - Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad melaksanakan Komferensi Pers Kepulangan 24 Korban TPPO ke Provinsi Nusa Tenggara Barat, di Mapolda Lampung, Lampung Selatan, Jumat (16/06/23).

Pandra, menjelaskan Pada jumat 16 juni 2023 Polda Lampung disaksikan instansi terkait diantaranya : Pihak BP3MI Prov Lampung selaku Plt Wawan Kurniawan, Kadis Sosial Provinsi Lampung Aswarodi, Sekrataris Dinas Tenaga Kerja Sifa Aini, Dinas PPA Prov Lampung Nelda Eftina, Mewakili Dirkrimum Polda Lampung Kasubbid IV / Renakta AKBP Adisastri, dalam Kasus TPPO sebagaimana Kapolda Lampung telah melaksanakan Konferensi Pers Ungkap Kasus TPPO yang menjadi korban sebanyak 24 Pekerja Imigran Indonesia akan di pulangkan. Ujarnya.

Kepulangan Ke-24 Pekerja Migran Indonesia asal Provinsi NTB ini difasilitasi oleh pihak BP2MI sesuai UU No 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Pihak Kepolisian Daerah Lampung, melakukan pengawalan & pendampingan terhadap para pekerja Migran tersebut sampai di tempat asalnya di Provinsi NTB.

Sebelumnya, Tim Satgas TPPO Polda Lampung telah menggagalkan pemberangkatan Keluar Negeri dan diselamatkannya berupa 24 korban, saat ini polda lampung didampingi instansi terkait terhadap ke 24 korban TPPO Pekerja Imigran Indonesia kita akan berangkatkan kembali ke daerah asal yaitu Nusa Tenggara Barat. Dan ini adalah bukti kerja sama sinergitas antara instansi terkait. Dalam pemulangan 24 Pekerja migran Indonesia asal NTB ini telah di fasilitasi oleh BP3MI Lampung Katanya.

Kapolda Lampung melalui Kabid Humas, mengimbau bagi masyarakat yang ditawarkan pekerjaan di luar negeri dengan gaji yang besar, agar mengetahui apakah perusahaan yang menawarkan itu legal apa ilegal, dan jangan mudah tergiur dengan penghasilan yang besar. 

"Jadi waspadalah apabila ada orang yang tidak kita kenal menawarkan pekerjaan di luar negeri, Laporkan Kepada Pihak Kepolisian, apabila ditemukan Perekrutan Tenaga Kerja secara Illegal diwilayahnya," pungkasnya.

Editor : Yuswantoro

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network