"Kita patut bersyukur dengan adanya program peremajaan kelapa sawit ini dapat membantu petani mengelola kembali kebunnya sehingga kedepan dapat mensejahterakan petani sawit dan masyarakat umumnya, apalagi pada saat sekarang harga per kilogram mencapai Rp1.500," ungkap Sekda Saipul.
"Seperti kita ketahui bahwa Kabupaten Way Kanan memiliki tiga perusahaan besar yang bermitra dengan petani pekebun kelapa sawit yaitu PT. PLP (Palm Lampung Persada), PT SAWITINDO, dan PT. BMM (Bumi Madu Mandiri)," ujarnya.
Lebih lanjut Sekdakab menuturkan, tentunya peran ketiga Perusahaan tersebut sangat signifikan dalam menampung hasil panen sawit serta pembinaan pembinaan bersama Dinas Perkebunan dan Dinas dinas terkait.
Untuk mengikuti program PSR ini kelompok tani, gapoktan, atau Koperasi sebagai pengusul harus memenuhi syarat teknis yang telah ditentukan dan terverifikasi di dirjen Perkebunan dan (BPDPKS) Badan Pengelola Dana Peremajaan Kelapa Sawit.
Untuk mendapatkan rekomendasi teknis dari BPDPKS membutuhkan proses administrasi yang panjang sehingga waktu yang dibutuhkan untuk sampai penanaman mencapai satu tahun lebih.
Editor : Efan Febrianto
Artikel Terkait