Lebih lanjut, sepeda motor milik korban yang hilang telah berhasil ditemukan dan diamankan di Polsek Pringsewu Kota.
"Terungkap juga bahwa motif pelaku melakukan aksi kriminal ini adalah karena terdesak kebutuhan untuk bersenang-senang, termasuk untuk berjudi," ungkap Kapolsek.
Polisi akan menjerat pelaku dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian yang dapat diancam dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Editor : Efan Febrianto
Artikel Terkait