Terlibat Kasus Curanmor, Tesi Ditangkap Polisi

risky
Terlibat Kasus Curanmor, Tesi Ditangkap Polisi. Foto: Polres Pringsewu

Lebih lanjut, sepeda motor milik korban yang hilang telah berhasil ditemukan dan diamankan di Polsek Pringsewu Kota.

"Terungkap juga bahwa motif pelaku melakukan aksi kriminal ini adalah karena terdesak kebutuhan untuk bersenang-senang, termasuk untuk berjudi," ungkap Kapolsek.

Polisi akan menjerat pelaku dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian yang dapat diancam dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun.



Editor : Efan Febrianto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network