WAY KANAN, INewsWayKanan.id -Sekretaris Daerah Kabupaten Way Kanan Saipul menjelaskan kepada INewsWayKanan.id bahwa kecelakaan yang terjadi di luar jam dinas, kerusakan Mobil Dinas (Mobnas) merupakan tanggung jawab pribadi.
“Iya jika ada mobil dinas (mobnas) yang dipergunakan diluar jam kerja tanggung jawab pribadi, karena mobil opresial dinas digunakan sebagai untuk dinas, jadi kalau ada kejadian apa apa diluar kedinasan iya tanggung jawab pribadi," ungkapnya saat memberikan keterangan, Senin (10/07/2023).
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait