Hanya Gara-gara Curi Jam Tangan Seharga Rp550 Ribu Pemuda asal Gunung Batin Ditangkap Polisi 

Darwis IB
Hanya Gara-gara Curi Jam Tangan Seharga Rp550 Ribu Pemuda asal Gunung Batin Ditangkap Polisi, Foto: Bidhumas Polda Lampung

TULANG BAWANG BARAT, iNewsWayKanan.id - Seorang pelaku tindak pidana pencurian ditangkap Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat, Selasa, (11/07/2023) sekitar pukul 15.00 WIB. Pelaku adalah seorang pemuda berinisial RS (20) yang berasal dari Gunung Batin Lampung Tengah.

Penangkapan dilakukan setelah ada laporan aduan tentang dugaan tindak pidana pencurian pada selasa, 11 Juli 2023 sekitar pukul 15.00 WIB di di Tiyuh Panaragan Jaya Utama Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan yang diwakili oleh Kasat Reskrim AKP Dailami membenarkan penangkapan RS yang merupakan pelaku pencurian satu buah jam tangan merk SATM milik pelapor.

“Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp550.000,- atas kejadian tersebut,” jelasnya.

Setelah melakukan penyelidikan, lanjut kata Kasat Reskrim, Tim Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat berhasil menangkap RS di lokasi Kejadian Tiyuh Panaragan Jaya Utama Kec.Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat pada Selasa 11 Juli 2023 sekitar pukul 16.00 WIB.

“Setelah dilakukan interogasi singkat, RS mengakui perbuatannya beserta barang bukti hasil curian berhasil diamankan,” kata Kasat Reskrim.

Barang bukti berupa satu buah jam tangan merk SATM warna hitam.

Pelaku kemudian dibawa ke Polres Tulang Bawang Barat untuk dilakukan proses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku. Pelaku akan dijerat dengan Pasal tentang Tindak Pidana Pencurian Pasal 363 KUHPidana.

Editor : Yuswantoro

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network