TULANG BAWANG BARAT, iNewsWayKanan.id - Polres Tulang Bawang Barat lakukan Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Empat Anggota Kepolisian, Sabtu (15/07/2023).
Keempat anggota tersebut masing-masing Aiptu SB, Aipda AD, Aipda KA, Brigadir HS.
Empat polisi yang bertugas di wilayah Hukum Polres Tulang Bawang Barat diberi sanksi pemecatan. Keempat pelaku yang diberhentikan dengan tidak hormat setelah terlibat pelanggaran di kasus narkoba dan meninggalkan tugas atau desersi.
Upacara pemberhentian dengan tidak hormat di lakukan di halaman Polres Tulang Bawang Barat, dengan di saksikan langsung oleh personil Polres Tulang Bawang Barat.
Namun ke empat personil Polres Tulang Bawang Barat yang di berhentikan tidak dihadir lokasi lantaran masih menjalani hukuman, hanya di bawakan oleh poto yang bersangkutan.
Pada amatnya Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP. Ndaru Istimawan,yang diwakili oleh Waka Polres Kompol Heru Sulistyananto, mengatakan Pada upacara ini ada empat personel yang di-PTDH Terhitung sejak 25 Mei 2023 tidak lagi menjadi anggota Polri.
"Foto yang di PTDH langsung di silang menggunakan tinta merah, dan nama tersebut adalah Aiptu Syaiful Bahri, Aipda Aria Danu, Aipda Komang Ariade, Brigadir Hendra Saputra," ungkap Waka Polres Tulang Bawang Barat.
Waka Polres mengatakan sanksi Pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) terhadap empat orang tersebut merupakan bentuk ketegasan institusi Polri. Dia menyebutkan PTDH empat anggotanya itu dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dewan pertimbangan karier di Polda Lampung.
"Keputusan ini sudah kita terima dan sudah disampaikan kepada keluarga masing-masing," jelas Wak Polres.
Oleh karena itu kepada seluruh personel agar menjauhi pelanggaran sekecil apapun.
Waka Polres mengungkapkan dirinya pribadi merasa berat untuk melepas personel yang dipecat. Namun hal tersebut sudah menjadi ketentuan dalam kedinasan Polri.
"Saya berharap upacara PTDH ini bisa diambil hikmahnya oleh personel Polres Tulang Bawang Barat yang lain, sehingga ke depan tidak ada lagi personel yang melakukan pelanggaran di dalam kedinasan Polri," pungkas Waka Polres Tulang Bawang Barat.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait