“Pelaku TI berhasil ditangkap warga saat kejadian dan kini sedang menjalani hukuman, sementara pelaku CA yang sempat kabur, kini berhasil kami tangkap saat berada di rumahnya,” kata Kapolsek saat di konfirmasi. Senin (17/7/23).
Menurutnya, pelaku CA adalah residivis yang sedang menjalani asimilasi dari lapas Lampung Utara sejak januari 2023.
Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan kronologi kejadian, bermula saat kedua pelaku menyatroni rumah Misnanto menggunakan sepeda motor merk yamaha Nmax warna abu-abu tanpa Nopol.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait