WAY KANAN, iNewsWayKanan.id - Seorang pelaku yang diduga melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur di Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan, ditangkap Unit PPA (perlindungan perempuan dan anak) Satreskrim Polres Way Kanan, Kamis (20/07/2023).
Diketahui bahwa tersangka inisial R (41) berdomisili di Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait