LAMPUNG TIMUR, iNewsWayKanan.id - Petugas Kepolisian menangkap 2 warga, yang diduga terlibat aksi kejahatan, di wilayah hukum Polsek Sekampung Polres Lampung Timur Polda Lampung.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing, dan Kapolsek Sekampung IPTU Rudi, pada Minggu (23/7), menyampaikan bahwa inisial para tersangka adalah DA (27) dan AR (18) warga Kecamatan Sekampung Udik.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait