BANDAR LAMPUNG, iNewsWayKanan.id - Anak kandung berinisial B (16) asal Kecamatan Negeri Agung mengalami kisah pilu dihamili oleh ayah sendiri, R (41). Pelaku kemudian berhasil ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan.
Penangkapan pelaku ini mendapat apresiasi Anggota DPRD Provinsi Lampung Komisi 5 Deni Ribowo.
"Saya mengapresiasi Polres Way Kanan yang telah melakukan penangkapan terhadap pelaku pemerkosaan atau pemaksaan tindak kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri yang menyebabkan korban hingga hamil," ungkap Deni Ribowo.
Menurutnya, aksi ayah yang tega hamili anak kandung termasuk perbuatan bejat dan biadab.
Maka dari itu sebagai anggota dewan, Deni Ribowo minta pelaku dihukum kebiri.
"Kondisi ini tentu sangat mencoreng ketentraman masyarakat dan di luar akal sehat kebiadaban pelaku ini sepantasnya diberikan hukuman setinggi tingginya bahkan hukuman kebiri," kata pria yang akrab disapa DRB ini.
Menurutnya, walaupun sampai dengan hari ini belum ada yang melakukan eksekusi terhadap hukuman kebiri, namun sebaiknya hukuman kebiri diterapkan kepada pelaku.
Hal tersebut agar tidak menginspirasi masyarakat lain untuk melakukan hal yang serupa.
"DPRD Provinsi Lampung meminta kepada Polres Way Kanan untuk menerapkan pasal pasal Ber berlapis kepada tersangka ini agar menjadi efek jera," ungkap Deni Ribowo dalam keterangan tertulis yang diterima iNewsWayKanan.id, Rabu (26/07/2023).
Masih menurut DRB, seharusnya tersangka tersebut bisa melindungi, mendidik dan membina anaknya sampai lepas tanggung jawab.
"Anak tersebut meski masih usia dini duduk di sekolah menengah, tapi ia dirudapaksa dan diintimidasi sehingga ini di luar free kemanusiaan. Untuk itu baik polres, kejaksaan dan hakim sudah selayaknya untuk memberikan hukuman berat kepada pelaku ini," pungkasnya.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait