Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti. Diantaranya berupa 1 buah Gerinda merk Mailtank warna hijau, 1 buah Bor Listrik merek kairos warna kuning dan 1 unit sepeda motor merek Honda Supra Fit warna hitam tanpa No.Pol dengan Nomor rangka sudah rusak dan No. Sin : HB21E-1685749 milik korban.
Barang-banrang bukti itu dibawa ke Mako Polsek Blambangan Umpu guna dilakukan penyidikan lebih Lanjut.
Ats perbuatan pencurian ini, tersangka SU, MN dan HK alias Kuman diancam dengan Pasal 363 Ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun.
"Sementara pasal yang di persangkakan tersangka SA adalah pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun,” ungkap Kapolsek
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait