“Alhasil, sejumlah barang bukti tersebut berhasil kami temukan di dalam mobil truck para pelaku, tepatnya di dalam tangga dekat saringan udara,” tambahnya.
Kini, kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna dilakukan pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.
"Pelaku dijerat dengan pasal pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait