LAMPUNG TIMUR, iNewsWayKanan.id - Seorang pemuda warga Kabupaten Lampung Timur diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), terpaksa diringkus Tim Tekab 308 Polres Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kasat Reskrim IPTU Johannes Sabtu (29/7/23) menjelaskan, pelaku berinisial US (19) Warga Kecamatan Marga Sekampung Kabupaten Lampung Timur.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait