Bareskrim Polri Tetapkan Pengacara Kamaruddin Simanjutak sebagai Tersangka, Ini Kasusnya

iNews.id
Bareskrim Polri Tetapkan Pengacara Kamaruddin Simanjutak sebagai Tersangka, Ini Kasusnya, Foto: iNews.id

JAKARTA, iNewsWayKanan.id - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Pengacara Kamaruddin Simanjutak ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong. 

Diketahui bahwa, penetapan status tersangka itu merupakan buntut dari laporan yang dilayangkan Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, ANS Kosasih.

"Ya sudah tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, kepada wartawan, Rabu (9/8/2023).

Meski begitu, Adi Vivid belum menjelaskan lebih lanjut terkait penetapan tersangka terhadap kuasa hukum Brigadir J tersebut. Namun, dia memastikan penyidik sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kamarudin sebagai tersangka.

"Sudah (jadwal pemeriksaan)," ujar Adi Vivid.

Sebelumnya, Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan oleh kuasa hukum Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo, ke Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (5/9/2022).

Laporan itu diterima kepolisian dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA, tertanggal 5 September.

Berita ini sudah terbit di iNewsSemarang.id dengan judul: Pengacara Kamaruddin Simanjutak Ditetapkan Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik

Editor : Yuswantoro

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network