LAMPUNG TIMUR, iNewsWayKanan.id - Seorang karyawan sebuah perusahaan, ditangkap Petugas Kepolisian Polsek Labuhan Ratu karena diduga terlibat dalam tindak pidana penggelapan sparepart kendaraan.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Labuhan Ratu Iptu Sukaryadi, pada Selasa (15/8), menerangkan bahwa inisial tersangka adalah YD (22) warga Kabupaten Tulang Bawang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Pihak Kepolisian, tersangka berstatus karyawan PT Sumber Lestari Indah, yang berlokasi diwilayah Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur.
Aksi kejahatan diduga dilakukan tersangka dengan cara menukar sparepart kendaraan truk milik perusahaan, tempatnya bekerja.
"Tersangka dilaporkan oleh pihak perusahaan, karena diduga telah menukar berbagai sparepart kendaraan Truck Canter, antara lain As Kopel, Kenalpot, Per belakang, Spidometer, termasuk Ban Serep, sehingga mengakibatkan kerugian mencapai 7,8 juta rupiah," terangnya.
Petugas Polsek Labuhan Ratu yang menerima laporan terkait peristiwa tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka, berikut barang bukti 1 unit As Kopel.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait