Saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan.
"Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut ,” jelas Kasat Reskrim.
"Akibat perbuatannya, pelaku dapat dikenakan pasal 289 KUHP, dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara," pungkasnya.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait