Rina Marlina Bustami Resmi Calonkan Diri sebagai Anggota DPRD Provinsi Lampung dari PDI P

Elwi Ganda
Rina Marlina Bustami Resmi Calonkan Diri sebagai Anggota DPRD Provinsi Lampung dari PDI P, Foto: Dokumen Rina Marlina Bustami.

Menurut Umi Rina, DPRD mempunyai tugas dan wewenang, yakni membentuk Perda bersama Gubernur. Membahas dan memberikan persetujuan Raperda, mengenai APBD yang diajukan Gubernur.

Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD. 

Mengusulkan pengangkatan dan/atau pemberhentian Gubernur dan atau Wakil Gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan atau pemberhentiannya.


Rina Marlina Bustami Resmi Calonkan Diri sebagai Anggota DPRD Provinsi Lampung dari PDI P.


Editor : Yuswantoro

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5 6

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network