Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban Gubernur dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah.
"Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melaksanakan tugas dan wewenang lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkas Umi Rina.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait