Yang dikuatkan dengan keterangan saksi saudara T(70) dan JW dan berhasil mengamankan barang bukti berupa, 264 jerigen ukuran 35 liter berisi BBM oplosan dengan total sekira 8,9 ton, 2 (dua) unit sepeda motor merk honda mega pro & supra fit.
Umi, mengatakan Sanksi Pelanggaran dapat dikenakan pasal 54 jo 28 ayat (1) UURI No 22 Th 2001 Ttg Minyak dan Gas Bumi.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait