Selain pelaku, Pihak Kepolisian juga turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit Mobil merk Suzuki APV, dan 1 ekor Hewan Sapi.
Sementara itu, korban mengucapkan terimakasih kepada pihak Kepolisian yang telah berhasil mengungkap pelaku pencurian sapi miliknya.
"Saya mengungkapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Polres Lampung Timur yang telah dengan cepat hanya dalam kurun waktu 2 hari dapat menemukan pelaku dan sapi saya yang hilang," ucap Rudi saat diserahkannya kembali sapi miliknya tersebut.
"Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait