Pengungkapan kasus tindak pidana ini selama Satu Minggu kemarin di bulan Agustus 2023 dalam rangka mencegah terjadinya ganguan kamtibmas di berbagai wilayah Hukum Polres Way Kanan.
Berdasarkan Laporan Polisi kasus Curas nomor: LP/B/20/VIII/2023/SPKT/Polsek Negara Batin/Polres Way Kanan/Polda Lampung, tanggal 22 Agustus 2023 lalu kasus Curat Ranmor nomor: LP/B/169/XII/2020/SPKT/Polres Way Kanan/Polda Lampung, tanggal 11-12-2020 dan kasus pungli/Anirat nomor: LP/B/172/VIII/2023/SPKT/Polres Way Kanan/Polda Lampung, tanggal 23 Agustus 2023.
TKP Curas Ranmor di Jalan umum, Kampung Setia Negara Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan. lalu curat Ranmor Kampung Umpu Bhakti Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan dan kasus Pungli atau anirat berada di Jalan Lintas Tengah Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.
Ketiga Tersangka yakni berinisial DR (23) berdomisili di Kampung Gunung Waras Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan, BG (27) berdomisili di Kampung Negri Bumi Putra Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan dan JY (31) berdomisili di Kampung Tanjung Raja Giham Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait