Pemuda asal Pagelaran Nyaris Diamuk Massa karena Kepergok saat Mencuri

Rizki Tri Setyo
Pemuda asal Pagelaran Nyaris Diamuk Massa karena Kepergok saat Mencuri, Foto: Rizki Tri

Tidak hanya itu, Kapolsek juga menambahkan bahwa pelaku SI sebelumnya sudah terlibat dalam kasus pencurian dinamo penggilingan singkong di lokasi yang sama. Pencurian itu terjadi pada tanggal (17/8) sebelumnya. Dinamo hasil curian tersebut dijual seharga Rp 40 ribu kepada seorang tukang rongsok, dan uangnya telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

"Dia telah dua kali melakukan pencurian di lokasi yang sama. Kejahatan pertamanya berhasil, sementara yang kedua kali ini tidak berhasil," tambahnya.

"Untuk pertanggungjawaban perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 363 Jo pasal 53 KUHP tentang percobaan pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun," pungkasnya.



Editor : Yuswantoro

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network