"Hasil dari penggerbekan, petugas kami menangkap dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu yakni EP (36), berprofesi wiraswasta, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, dan KA (29), berprofesi wiraswasta, warga Tiyuh Candra Mukti, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat," kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, Kamis (07/09/2023).
Selain itu, lanjut AKP Aris, petugasnya juga menyita barang bukti (BB) berupa dua bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,68 gram, kaca pyrex yang masih terdapat sisa sabu, pipet, dan ponsel pintar merek Oppo warna hitam.
Menurutnya, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Margo. Informasi yang didapat bahwa salah satu rumah kontrakan yang ada di Kampung Penawar Rejo sering dijadikan tempat pesta narkotika.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait