"Barang bukti sempat dibuang oleh pelaku namun berhasil kami temukan dan amankan," jelasnya
Kasat Narkoba juga mengungkapkan bahwa pelaku ini telah lama menjadi target operasi polisi karena tidak hanya mengonsumsi narkoba untuk dirinya sendiri, tetapi juga sering menerima pesanan dari sejumlah kenalannya.
Pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pringsewu. Dalam proses penyidikan, pelaku dijerat dengan pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
"Pelaku terancam pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun," Tandasnya.
Editor : Efan Febrianto
Artikel Terkait