LAMPUNG SELATAN, iNewsWayKanan.id - Direktorat Norkotika Polda Lampung berhasil ungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 30 Kg.
Bertempat di aula Direktorat Narkoba Polda Lampung, Kamis (14/9/23). Dir Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Erlin Tangjaya didampingi Paur Pensat Penmas Bid Humas Polda Lampung AKP Edy Yulianto melaksanakan kegiatan Konferensi Pers pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika.
Dalam Konfernsi Pers Dir Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Erlin menjelaskan, Narkotika dengan berat kurang lebih 30 kg narkotika tersebut didapati dari 2 (dua) orang tersangka yang berperan sebagai kurir, pada tanggal 15 Agustus kemarin sekitar pukul 10.00 WIB.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait