TULANG BAWANG BARAT, iNewsWayKanan.id - Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat berhasil mengungkap jaringan peredaran ganja dan pemakai ganja di Tulang Bawang Barat. Tujuh orang ditangkap dalam waktu 1x24 jam. Kini ketujuhnya mendekam di penjara dan terancam hukuman maksimal 12 tahun kurungan.
Mereka memiliki peranan masing-masing. Dari pengedar, pemakai sampai kurir. Hal itu diungkapkan Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan melalui Kasat Resnarkoba Iptu Yofi Haryadi, kamis 14 september 2023.
Polisi pertama kali menangkap keenam Pria disebuah lapo tuak yang terletak di Tiyuh Setia Bumi Kecamatan Gunung Terang, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait