Polisi Menangkap Pelaku Penganiayaan di Marga Tiga, Terancam Penjara 5 Tahun

Davi Sandra
Polisi Menangkap Pelaku Penganiayaan di Marga Tiga, Terancam Penjara 5 Tahun, Foto: Humas Polda Lampung

"Untuk saat ini pelaku dibawa ke Polsek Marga Tiga untuk diproses secara hukum," terangnya.

"Pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," pungkasnya



Editor : Yuswantoro

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network