"Untuk saat ini pelaku dibawa ke Polsek Marga Tiga untuk diproses secara hukum," terangnya.
Baca Juga:
"Pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," pungkasnya
Editor : Yuswantoro
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
News Update
