Adapun barang bukti tang berhasil diamankan yakni, 2 buah ATM bca Patinum,
1 unit handphone realmi warna biru, 1 buah tas merk body pack, 1 unit mobil Hard top milik Khadapi Bin Alyus Abdi, 1 unit rumah yang beralamatkan Citra Grad city blok A 02 jln bypas alang alang lebar Kota Palembang.
Atas perbuatannya tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 subsider Pasal 137 dan pasal 136 UU.RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal mati.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait