Sementara itu Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Arifin mengatakan bahwa saat ini bahaya narkotika sudah menjadi bahaya nasional yang harus diatasi segera.
"Kegiatan sosialisasi ini menpunyai dasar Perda Kabupaten Way Kanan no 7 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pemberantasan terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika Prekursor Narkotika dan Permen Mentri Dalam Negeri nomor 7 tahun 2022," pungkas Kaban Kesbangpol.
Acara ini dihadiri oleh Camat Baradatu di wakili Kasi Trantib Muklis, Kakam Setia Negara Vera Yuliastuti, Satgas Narkoba, perangkat Kampung dan BPK kampung Setia Negara.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait