Peristiwa kejahatan, diduga diawali tersangka dengan meminjam kemudian membawa sepeda motor korban, kewilayah Kecamatan Sekampung, Lampung Timur, tetapi selanjutnya membawanya kabur.
Korban yang sepeda motornya tidak kunjung dikembalikan, kemudian memutuskan untuk melaporkan, dugaan peristiwa kejahatan yang dilakukan tersangka, ke Mapolsek Sekampung.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait