"Jadi ada penyerahan dua orang terduga pelaku tindak pidana asusila dari warga masyarakat, ada juga Pak ketua RT dan sekuriti di perumahan Bahtera Indah Sejahtera di Sukarame, Bandarlampung," ujar Umi saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (10/10).
Umi menjelaskan, kronologi peristiwa tersebut yakni pada Senin (9/10) sekitar pukul 22.00 WIB warga masyarakat memergoki dua terduga berinisial S (31) dosen di salah satu Universitas Negeri di Bandarlampung dan yang kedua adalah Vo (22) mahasiswa salah satu Universitas Negeri di Bandarlampung.
"Saat itu masyarakat, RT, serta sekuriti mengamankan keduanya diduga telah melakukan tindak pidana asusila yaitu persetubuhan bukan suami istri, lalu keduanya dibawa ke Polda dan diterima oleh piket Ditreskrimum Polda Lampung," jelas Umi.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait