"Berdasarkan pengakuan dari kedua pelaku mereka berpacaran kurang lebih 1 bulan ini," ujar Umi.
Umi mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan dan pendalaman, selama berpacaran satu bulan, kedua terduga sudah 6 kali melakukan persetubuhan.
Dikatakan Umi, perbuatan tindak pidana asusila tersebut dilakukan di rumah oknum dosen yang berada di Perumahan Bahtera Indah Sejahtera, Kecamatan Sukarame, Bandarlampung.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait