Diduga Lakukan Penjambretan di Braja Asri, Seorang Warga Lamtim Ditangkap Polisi

Darwis IB
Diduga Lakukan Penjambretan di Braja Asri Seorang Warga Lamtim Ditangkap Polisi, Foto: Polres Lamtim.

Petugas Kepolisian Gabungan yang melakukan proses penyelidikan, akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka diwilayah Kecamatan Labuhan Ratu, tanpa perlawanan.

Untuk melengkapi berkas penyelidikan, Polisi juga telah mengamankan 1 unit Sepeda Motor, Telepon Genggam, Dompet dan Uang Tunai 2 juta rupiah, sebagai barang bukti.

"Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," pungkasnya.



Editor : Yuswantoro

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network