Polisi Berhasil Menangkap Pelaku Pencurian Motor di Lamtim, Tak Kurang dari 24 Jam

Darwis IB
Polisi Berhasil Menangkap Pelaku Pencurian Motor di Lamtim,Tak Kurang dari 24 Jam, Foto: ilustrasi Humas Polres Lamtim.

Korban yang mengetahui motornya telah dicuri langsung mengejar kedua pelaku sambil berteriak "maling-maling" sehingga warga sekitar yang mendengar ikut mengejar.

Tetapi kedua pelaku berhasil melarikan diri dari kejaran masyarakat.

Dari kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Mataram Baru, Polsek Mataram Baru yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya di hari yang sama sekira pukul 22.00 Wib Polisi berhasil mengamankan pelaku di Desa Sadar Sriwijaya kecamatan Bandar Sribawono.

Dari hasil penangkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Honda Beat milik korban.

Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara 4 Tahun.

Editor : Okta Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network