Berdasarkan laporan LP / B / 213 / X / 2023 / SPKT / Polres Tulang Bawang Barat / Polda Lampung, Tanggal 20 Oktober 2023, tersebut, Tim Tekab 308 Presisis Polres Tulang Bawang Barat langsung bergerak melakukan olah TKP dan memeriksa saksi. Tidak butuh waktu lama sehingga diketahuilah keberadaan identitas pelaku.
"Pelaku mengakui jika telah mencuri dan barangnya belum sempat dijual lantaran keburu ditangkap," jelas Dailami.
Hingga saat ini tersangka JN mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Tulang Bawang Barat untuk mempertangung jawabkan perbuatannya.
"Tersangka dijerat Pasal 363 jo Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun," pungkas Kasat.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait