LAMPUNG SELATAN, iNewsWayKanan.id - Polda Lampung melakukan pemusnahan barang bukti ratusan kilo narkotika dan obat terlarang/berbahaya (narkoba) jenis sabu dan ganja serta ekstasi hasil pengungkapan kasus periode bulan Mei sampai Oktober 2023. Bertempat di lapangan apel Mapolda Lampung, Rabu (25/10/23).
Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika memimpin langsung pemusnahan barang bukti yang berhasil di ungkap oleh Ditresnarkoba Polda Lampung dan jajaran dalam kurun waktu 6 bulan terakhir.
Ia menjelaskan “Adapun barang bukti yang akan dimusnahkan hari ini sebagai berikut, ganja seberat 54,4 kilogram (kg), shabu sebanyak 129,7 kg, ekstasi 18,989 butir beserta 6,7 gram, tanaman sintesis 24,35 gram,” jelas Kapolda saat konferensi pers di Polda Lampung, Rabu pagi.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait