Pelaku dan Penadah Pencurian Rumah di Agung Jaya Ditangkap 

Davi Sandra
Pelaku dan Penadah Pencurian Rumah di Agung Jaya Ditangkap, Foto: Humas Polres Tulang Bawang

"Sekitar pukul 21.30 WIB, korban pulang ke rumahnya, dan sekitar pukul 23.00 WIB, korban hendak mengambil HP serta laptop miliknya yang diletakkan di atas meja ruang keluarga. Korban kaget karena HP dan laptop miliknya tersebut sudah hilang. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp15 juta," jelasnya.

AKP Taufiq menambahkan, para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan dengan Pasal yang berbeda sesuai dengan perannya masing-masing.

"Untuk pelaku MR als LF dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, sedangkan pelaku SA dikenakan Pasal 480 KUHPidana tentang penadahan barang hasil kejahatan, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun," imbuh Kapolsek.



Editor : Yuswantoro

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network