WAY KANAN, iNewsWayKanan.id - Polsek Banjit Polres Way Kanan Polda Lampung meringkus pelaku diduga melakukan Curat (pencurian dengan pemberatan) di Dusun Talang Baru Kampung Simpang Asam Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan, Kamis (26/10/2023).
Tersangka EKH (33) berdomisili dI Kampung Sumber Baru Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Banjit Iptu Supriyanto menjelaskan modus pelaku melakukan pencurian dengan cara membuka pintu pagar dan mengambil barang yang disimpan di belakang rumah korban AN. Kurwiandi di Dusun Talang Baru Kampung Simpang Asam serta mengambil buah kopi yang sedang ditumpuk dihalaman rumah korban.
Kronologis kejadian curat terjadi pada hari Jumat tanggal 11 Agustus 2023 sekitar pukul 05.00 WIB, istri korban bangun tidur dan langsung membuka pintu rumah. Setelah membuka pintu rumah dan melihat biji kopi yang dijemur di pekarangan rumah sudah tidak ada.
Selanjutnya istri korban memberitahukan Kurwiandi untuk memeriksaanya, benar dugaan korban setelah dicek kopi tersebut telah hilang sekitar 110 Kg.
Pelaku juga mengambil 1 (satu) buah ginjar (alat atau wadah memanen buah kopi) berada di samping rumah pelapor.
Setelah itu korban melihat terdapat bekas kopi yang diayak untuk menghilangkan tanah menggunakan ginjar di deket sebelah rumah korban, lalu korban bertanya kepada saksi ID yang merupakan tetangga korban tentang ginjar tersebut.
Saksi ID mengatakan bahwa rumahnya juga telah mengalami kehilangan pada saat yang sama dan kehilangan 2 (dua) unit tangki semprot gendong otomatis, 1 (satu) buah gunting stek, obat-obatan pertanian dan 1 ( satu ) buah ginjar yang telah ditemukan oleh korban.
Atas kejadian tersebut Kurwiandi melaporkannya ke Polsek Banjit untuk di tindak lanjuti.
Kronologis penangkapan pada hari Rabu tanggal 25 Oktober 2023 sekitar pukul 03.30 Wib Unit Reskrim Polsek Banjit mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku inisial EKH sedang berada rumahnya di Kampung Sumber Baru Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan.
Atas informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dengan menuju ke lokasi dan langsung meringkus EKH diduga melakukan Curat, namun saat penangkapan pelaku melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri sehingga oleh petugas Polsek Banjit dilakukan tindakan tegas terukur pada bagian kaki sebelah kanan pelaku.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti berupa tangki semprot gendong otomatis merk DGW warna Hijau, empat botol minyak goreng kemasan 1 liter, satu pewangi pakaian kemasan 280ml, empat bungkus pasta gigi, satu botol pupuk organik cair kemasan 1 liter dan 33 (tiga puluh tiga) bungkus rokok berbagai merek dibawa dan diamankan ke Polsek Banjit untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan petugas dan temuan barang bukti, pelaku diduga juga melakukan pencurian di tiga tempat diantaranya di dalam warung samping rumah sdr. IM dan rumah sdr. F di Dusun Talang Baru Kampung Simpang Asam serta di dalam rumah sdr. JU di Dusun Lembang Utara Kampung Simpang Asam Kecamatan Banjit.
"Atas perbuatannya yang bersangkutan jika terbukti dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” jelas Kapolsek.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait