Diduga Rugikan Negara Lebih dari Rp400 Juta, Polisi Tangkap Kepala Desa di Tanggamus

Ira Widyanti
Diduga Rugikan Negara Lebih dari Rp400 Juta, Polisi Tangkap Kepala Desa di Tanggamus, Foto: Ira W

TANGGAMUS, iNewsWayKanan.id - Satreskrim Polres Tanggamus melakukan penahanan terhadap oknum Kepala pekon (Kakon) Sukamernah, Gunung Alip berinidial SR (52) atas dugaan tindak pidana korupsi. 

Penahanan terhadap oknum Kakon tersebut setelah Unit Tipidkor melakukan pemeriksaan selama 2 jam terhadap SR yang telah berstatus tersangka pada Kamis (26/10/2023). 

Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan mengatakan, dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan SR berkaitan dengan penyimpangan dalam anggaran pendapatan dan belanja Pekon Sukamernah, Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus tahun 2021. 

"Berdasarkan penghitungan yang dilakukan, nilai kerugian negara akibat dugaan tindak pidana ini mencapai Rp. 472.867.306," ujar Hendra saat dikonfirmasi, Sabtu (28/10). 

Hendra menambahkan, penahanan SR sebagai tersangka korupsi merupakan langkah penting dalam upaya penegakan hukum dan keadilan di Kabupaten Tanggamus. 

Editor : Yuswantoro

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network