TANGGAMUS, iNewsWaykanan.id - Unit Reskrim Polsek Talang Padang Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan penadahan barang hasil kejahatan dengan menangkap 3 tersangka.
Korban dalam kasus ini adalah Karmidi (22), dengan alamat RT 001 RW 001 Desa Sindang Pagar, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Lampung Barat. Kejadian pada Sabtu, 16 September 2023, sekitar pukul 14.00 WIB di Lapangan Tangsi, Pekon Sinar Semendo, Talang Padang.
Kapolsek Talang Padang, Iptu Bambang Sugiono, mengatakan, identitas tersangka utama inisial Lexa (24) warga Pekon Negeri Agung, Kecamatan Talang Padang selaku pelaku pencurian dengan pemberatan.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait