Pelaku penipuan ditangkap dan selanjutkan dibawa ke Polsek Raman Utara untuk dilakukan pemeriksaan guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya.
Barang Bukti yang disita dari para pelaku 1 unit Mobil Daihatsu Sigra, 3 Telepon Genggam, 3 pakaian, dompet dan ikat pinggang. Pelaku di jerat dengan pasal penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait