Dalam pemeriksaan polisi, ungkap Kapolsek pelaku mengaku datang ke pabrik pengolahan padi itu dengan tujuan mencuri beras. Lantaran didalam hanya terdapat padi kering maka pelaku berupaya mencuri beberapa karung padi.
Namun aksinya tidak berjalan mulus karena terlebih dahulu kepergok warga. Ia mengaku nekat mencuri karena terdesak kebutuhan membayar hutang. "Hasil mencuri rencananya hendak dijual dan uangnya akan dipergunakan untuk membayar hutang," kata Kapolsek.
Lebih lanjut ia mengatakan, tersangka dan barang bukti sudah di amankan di mapolsek Sukoharjo. Pelaku disangkakan melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dan terancam hukuman 5 tahun penjara.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait