WAYKANAN, iNewsWayKanan.id -Tim Tekab 308 Presisi Polsek Banjit Polres Way Kanan berhasil meringkus diduga pelaku tindak pidana Curat yang terjadi di Dusun Tulung Agung Kampung Donomulyo Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan, Kamis (02/11/2023).
Tiga tersangka berinisial DS (32) dan ABR Alias OOP (37) berdomisili di Kampung Karang Lantang Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan sementara PE (32) berdomisili di Kampung Rebang Tinggi Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Banjit Iptu Supriyanto menyampaikan bahwa modus pelaku masuk ke rumah korban bernama Suyono dengan cara mendongkel jendela dan mengambil barang - barang milik korban.
Kronologis kejadian pada hari Minggu tanggal 08 Oktober 2023 sekitar pukul 02.00 Wib, Suyono dibangunkan oleh saksi S dan mengatakan pintu samping rumah korban dalam keadaan terbuka.
Kemudian Suyono menuju ke dapur dan melihat sepeda motor Honda Vario yang sebelumnya diparkirkan di dalam dapur sudah tidak ada. Setelah itu korban mengatakan kepada saksi inisial S bahwa sepeda motor miliknya telah hilang dicuri.
Beberapa waktu kemudian datang saksi A mengatakan sekitar pukul 01.30 WIB melihat 2 (dua) orang laki-laki tidak dikenal sedang mendorong sepeda motor milik korban di jalan depan rumah saksi.
Mengetahui kejadian tersebut, korban membangunkan istri dan anaknya sambil mengecek sekitar ruang tamu ternyata HP VIVO tipe Y91 milik korban yang sedang di charger di ruang tamu telah hilang.
Tak hanya itu, HP merek Xiaomi tipe Poco X3 dan kunci remote kontak sepeda motor Honda Vario yang sebelumnya diletakkan disamping tempat tidur anak korban juga telah hilang.
Diduga pelaku masuk melalui jendela samping pintu dapur yang sebelumnya ditutup dengan menggunakan papan lalu setelah berhasil mengambil sepeda motor dan HP milik korban, pelaku keluar melalui pintu dapur rumah korban.
Akibat kejadian tersebut Suyono mengalami kehilangan 1 ( satu ) unit sepeda motor Honda Vario Nopol BE 2624 AEY dan 2 (dua) Handphone berbagai merek, apabila diuangkan kerugian total sebesar Rp14 juta rupiah dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjit untuk ditindak lanjuti.
Kronologis penangkapan pada hari tanggal 31 Oktober 2023 sekitar pukul 02.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Banjit sebelumnya telah mengamankan diduga pelaku Curat Juncto penadah Handphone inisial ARD di rumahnya.
Dari hasil pemeriksaan penyidik tersebut pada hari Selasa tanggal 31 Oktober 2023 sekitar pukul 05.00 WIB mengarah ketiga pelaku yang diduga kuat melakukan curat dirumah korban.
Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan para pelaku Curat sedang berada di rumahnya masing masing.
Petugas langsung menuju dikediaman ketiga pelaku dan berhasil melakukan penangkapan, dua pelaku diamankan di Kampung Karang lantang Kecamatan Kasui dan satu pelaku di Kampung Rebang Tinggi Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan tanpa disertai perlawanan.
Namun saat petugas mengamankan pelaku Curat insial ABR Alias OOP dan melakukan penggeledahan di rumahnya, petugas menemukan diduga senjata api rakitan (senpira) jenis revolver silinder tunggal warna coklat silver dengan gagang kayu warna coklat tanpa amunisi.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Banjit guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dalam pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” kata Kapolsek Banjit.
Sementara terkait kepemilikan senpira dapat dijerat menggunakan pasal 1 ayat (1) undang – undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait