Wagub Chusnunia Chalim Resmi Mundur dari Jabatan karena Keikutsertaannya di Pemilu Legislatif 2024

Andi Siskarya
Wagub Chusnunia Chalim Resmi Mundur dari Jabatan karena Keikutsertaannya di Pemilu Legislatif Tahun 2024, Foto: Facebook Pemprov Lampung

Hal tersebut diatur dalam Pasal 182 huruf k dan Pasal 240 Ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Selanjutnya terkait dengan pengunduran diri Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim, Presiden Republik Indonesia telah memberikan persetujuan melalui Surat Keputusan Presiden RI Nomor 90/P/2023 tanggal 2 Oktober 2023.

"Saya hadir untuk mengucapkan salam perpisahan kepada sosok yang telah bekerja keras, penuh dedikasi, dan memiliki kontribusi besar bagi kemajuan Provinsi Lampung, yang tidak lain adalah Wakil Gubernur Lampung yang terhormat," ungkap Gubernur Lampung, dilansir dari Akun Facebook Pemprov Lampung, Sabtu (4/11/2023).

Gubernur Arinal Djunaidi juga mengatakan bahwa berkumpulnya hari ini untuk merayakan perjalanan yang luar biasa dari seorang pemimpin muda yang penuh inovasi dan telah bekerja keras untuk kesejahteraan rakyat Lampung. 

"Dalam suasana kebersamaan ini, izinkan saya untuk mengucapkan terima kasih atas kerja keras, semangat, dan dedikasi luar biasa yang telah ditunjukkan oleh Ibu Chusnunia Chalim selama bertugas sebagai Wakil Gubernur," ucapnya.

Editor : Yuswantoro

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network