Pihak Kepolisian yang mengetahui informasi terkait peristiwa kejahatan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya pada Selasa (7/11/23) pagi sekira pukul 04.00 WIB atau selang 2 hari setelah kejadian, berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk para pelaku dirumahnya tanpa perlawanan.
Untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait tindak pidana tersebut, pihak kepolisian juga turut mengamankan Sepeda Motor merk Honda Vario berwarna merah dan dokumennya, serta pakaian, sebagai barang bukti.
Para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait