Korban yang tidak terima oleh perbuatan penganiayaan tersebut, selanjutnya melaporkan ke Mapolsek Labuhan Ratu, Lampung Timur.
Pihak Kepolisian yang menerima laporan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka dan membawanya ke Polsek Labuhan Ratu.
Untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait tindak pidana tersebut, Petugas Kepolisian juga turut mengamankan pakaian dan hasil visum korban.
"Pelaku dijerat dengan pasal 351 Jo 335 tentang penganiayaan dan atau pengancaman," ujarnya.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait