Polda Lampung Selamatkan 6 Wanita dari Upaya Tindak Pidana Perdagangan Orang

Andi Siskarya
6 Orang Korban TPPO Berhasil Diselamatkan Ditreskrimum Polda Lampung, Foto: Bidhumas Polda Lampung

LAMPUNG SELATAN, iNewsWayKanan.id - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung berhasil menyelamatkan 6 Perempuan yang diduga sebagai calon pekerja migran Indonesia (PMI) dari upaya tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

"Ada 6 orang perempuan yang diduga calon PMI berhasil diselamatkan di sebuah rumah di Dusun V RT 001 RW 001 Kel. Terbanggi Besar Kec. Terbanggi Besar Kab. Lampung Tengah yang dijadikan penampungan sementara," jelas Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, Jumat, (10/11/23).

Umi mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya tempat yang diduga dijadikan penampungan calon PMI Ilegal atau nonprosedural di Dusun V RT 001 RW 001 Kel. Terbanggi Besar Kec. Terbanggi Besar Kab. Lampung Tengah.

"Atas laporan tersebut, Personil Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Lampung langsung mendatangi serta mengecek ke dalam lokasi dan berhasil membawa 6 orang calon PMI ke Mapolda Lampung yaitu TS (33), A (33), FA (39), AW (39),R (39) dan NY (35), semua korban adalah Perempuan," kata Umi.

Lebih lanjut Umi mengatakan hasil dari pemeriksaan awal mula terjadinya TTPO saat korban ditawarkan sampai dengan direkrut oleh IPS (39) untuk bekerja di Negara Malaysia menjadi Asisten Rumah Tangga dengan dijanjikan mendapat gaji sebesar 1.500 (seribu lima ratus) Ringgit atau Rp5.000.000,- (lima juta rupiah).

"Korban diminta untuk melengkapi Administrasi, kemudian ke 6 (enam) orang korban diberangkatkan dari Lampung Tengah menggunakan Bus menuju Kampung Rambutan Jakarta Timur lalu menggunakan Taxi ke Bandara Soekarno Hatta untuk selanjutnya langsung menuju Kuala Lumpur Malaysia, kemudian korban dipekerjakan di Malaysia sebagai Asisten Rumah Tangga" ucapnya. 

IPS (39) selaku Perekrut ke 6 (enam) PMI asal Lampung ke Negara Malaysia secara Perseorangan, di terapkan Pasal 69 Jo 81 UU RI Nomor 18 tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dengan Ancaman hukuman 10 Tahun Penjara dan denda sebesar 15 Milyar atau pasal 2 ayat (1) UU RI No. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman pidana minimal 3 tahun maksimal 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

Kabid Humas mengatakan bahwa Polda Lampung telah berkomitmen dalam pemberantasan tindak pidana perdagangan orang oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab serta berupaya menyelamatkan masyarakat," agar tidak menjadi korban TPPO," pungkasnya.

Editor : Yuswantoro

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network