Kapolsek juga mengungkapkan jika motif pelaku nekat melakukan aksi pencurian tersebut karena kesal dengan korban yang tidak menyetorkan kekurangan order pembelian buah nanas miliknya.
Atas perbuatanya itu, kata Kapolsek, tersangka telah ditahan di rutan Polsek Pringsewu kota dan dijerat dengan
pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Tersangka terancam hukuman kurungan 7 tahun penjara." Tandasnya .
Editor : Okta Setiawan
Artikel Terkait