Setelah melakukan aksi kejinya, Pelaku Sempat membuang Pisau di area Perkebunan tepat di bawah pohon randu milik warga penengahan. Setelah mendapatkan informasi, Tanpa perlawanan Pelaku berhasil diamankan oleh TIM Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran dan TIM Tekab 308 Presisi Polsek Gedong Tataan di Jalan Desa Padang Manis Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran.
Kini pelaku dan barang bukti berhasil di amankan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Pesawaran Guna Penyelidikan Lebih Lanjut.
Ancaman pidana yang dihadapi pelaku adalah 15 tahun penjara sesuai dengan Pasal 338 KUHPidana Jo 351 ayat (3) KUHPidana. Sementara warga setempat terkejut dan berduka atas kejadian ini, penegakan hukum terus berlangsung.
Dari tangan Pelaku berhasil Diamankan barang bukti berupa 1 unit Sepeda Motor honda beat yang di gunakan pada saat kejadian, 1 buah kursi plastik, 1 bilah pisau milik Pelaku yang di gunakan pada saat kejadian, 1 stel pakain milik pelaku yang di gunakan pada saat kejadian, 1 stel pakain milik korban yang di gunakan pada saat kejadian, dan uang Tunai dengan pecahan Rp5.000. (Lima ribu rupiah) sebanyak 3 lembar milik korban.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait